GEMALANTANG.COM - Hingga saat ini sudah sebenarnya 25 ribu lebih Pemerintah Kabupaten Batanghari menertibkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat.
Pada acara penyerahan Sertifikat Tanah di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, mengatakan, semua tanah masyarakat di Kabupaten Batanghari telah memiliki sertifikat tanah.
" Supaya besok tidak ada lagi terjadi konflik soal tanah, tidak ada orang yang terganggu silaturahmi gara-gara tenah," ungkap Fadhil Arief saat menyerahkan sebanyak 58 sertifikat tanah, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Fadhil Arief Minta Kades Ajak Warga Buat Sertifikat Tanah
Dikatakan suami Zulva itu, masalah tanah memang menjadi problem ditengah masyarakat, karena gara-gara tanah banyak orang tidak lagi menjalin silaturahmi dengan baik.
" Tanah ini memang bikin masalah, karena banyak terjadi orang tidak berteguran gara-gara tanah. Dan ada orang tidak bertemu lagi di hari raya gara-gara tanah," ujar Fadhil Arief.
Baca Juga: Upaya Pembunuhan Tidak Dapat Menghentikan Langkah Donald Trump
Maka itu, dengan adanya sertifikat tanah ini, semua permasalahan tahan tidak lagi terjadi. Karena sudah memiliki hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Lebih jelas Fadhil Arief mengatakan, zaman sekarang bedah dengan orang-orang terdahulu. Kenapa? Orang terdahulu cukup dengan batas dengan patok atau batang, mereka tidak masalah. Tapi di zaman sekarang sudah mengunakan ordinat. Apapun yang terjadi tidak akan bergeser lagi.
Baca Juga: Seorang Ayah Tewas Setelah Melindungi Keluarganya Dari Tembakan
" Kalau dulu kita cukup dengan batang mangga batas tanah. Nah batang mangga kan banyak, kalau orang mau ngerot (curang) ditunjukkan batang manggo paling jauh, sehingga bergeser lah batas tadi," Fadhil Arief.
Selain itu kata Fadhil Arief, orang-orang zaman dahulu tidak tertib dan baik. Jadi leluhur orang batanghari ini, sehingga ada orang numpang batanam di tanah diberikan.
Baca Juga: Akibat Perang Di Gaza : 'Kami Harus Menghadiri Pemakaman Setiap 15 Menit'
" Karena tidak ada catatannya, anak cucunya lupa bahwa datuknya dulu hanya numpang batanam di tanah orang tersebut bukan jadi miliknya. Karena tidak di ceritakan, akhirnya di klaim ranah tersebut jadi miliknya," kata Fadhil Arief menjelaskan.
Dengan adanya sertifikat tanah ini supaya suatu saat tidak ada masalah tanah. Katanya, jangan sampai Datuk dan Nyai kita sudah meninggal mendapat siksa di kuburan gara-gara anak cucunya berebut tanah.