MUI Dukung Produksi Dalam Negeri
Selain itu, Cholil juga menyatakan dukungan MUI untuk produk lokal dalam negeri hingga bisa mengurangi impor.
“Kita bisa memaksimalkan pertanian kita, memaksimalkan peternakan kita. Kan ada 20 triliun untuk ternak aja, bisa nggak dimaksimalkan untuk kekuatan pangan di dalam negeri dan itu memang visinya beliau,” ujar Cholil.
Cholil turut menyinggung tentang lahan di beberapa daerah di luar Jawa yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan pertanian.
MUI Turut Soroti Pungutan Pajak
Meski tak ada pembahasan resmi mengenai Koperasi Merah Putih yang berbasis syariah, MUI justru mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan.
Pajak berkeadilan tersebut menyoroti tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan butuh kehadiran hukum Islam.
Baca Juga: Soal Kasus Impor 250 Ton Beras, Mentan Ancam Tindak Pejabat Tak Patuh
Dalam putusan fatwa tersebut, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh di sela Munas pada Minggu, 23 November 2025.
Sementara itu, bahasan fatwa MUI dalam Munas di antaranya adalah fatwa pajak yang dibebankan pada masyarakat, fatwa kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, dan fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
Selanjutnya juga penetapan fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.