nasional

China Buka Suara soal Polemik Utang Kereta Cepat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Pemerintah China buka suara soal polemik utang kereta cepat Jakarta-Bandung. (setneg.go.id)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung utang proyek tersebut.

Menurut Purbaya, beban utang KCJB merupakan tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana proyek.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu meyakini PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Danantara) mampu mengelola kewajiban finansial tanpa dukungan APBN.

Baca Juga: Dari Sumur Bor hingga Kemasan Galon BPA jadi Blunder

“Dividen BUMN cukup untuk membayar angsuran utang kereta cepat. Ini bukan urusan APBN,” tegas Purbaya.

Proyek KCJB sendiri diketahui menelan biaya sekitar US$ 7,26 miliar atau setara Rp119,79 triliun, dengan sebagian besar pembiayaan berasal dari pinjaman China Development Bank

Rencana Restrukturisasi Utang

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia dan China telah sepakat melakukan restrukturisasi pembiayaan proyek KCJB.

Menurutnya, salah satu opsi yang dibahas adalah memperpanjang masa pembayaran utang hingga 60 tahun guna meringankan beban keuangan jangka pendek.

Baca Juga: Istana soal Ditjen Pesantren: Presiden Prabowo Soroti Pendidikan para Santri

“Kemarin kita bicara dengan Kementerian Keuangan, tidak ada masalah, karena kalau kita restructuring 60 tahun, itu jadi lebih kecil,” ujar Luhut dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Senin 20 Oktober 2025.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut dapat tetap terjaga, sembari memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak membebani fiskal negara.

Halaman:

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB