Seolah, perjalanan dinas itu hanya ada di atas kertas, sementara uangnya benar-benar berpindah tangan.
Menurut BPK, akar persoalan ini terletak pada lemahnya fungsi pengawasan internal.
Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai lalai dalam mengendalikan proses perhitungan KKD, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) kurang cermat melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Pertamina Sebut Tak Ambil Keuntungan soal Kelangkaan BBM SPBU Swasta
Kepala Bidang Anggaran bahkan disebut lalai memastikan perhitungan sesuai regulasi. Akibatnya, uang rakyat pun menguap tanpa manfaat yang jelas.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra mengakui pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK dengan meminta anggota dewan mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Kami sudah menyurati seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan pengembalian ke kas daerah," kata Ikhsan dalam laporan yang sama.
"Namun, sampai saat ini belum semua anggota mampu mengembalikan karena alasan finansial,” tukasnya.