nasional

Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)

Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) selaku perusahaan transporter distribusi bansos. 

Baca Juga: Curhat Mahfud MD usai Cucunya Keracunan MBG di Sekolah

Edi sempat diperiksa terkait kedua perusahaan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana maupun dokumen bermasalah ketika diperiksa pada 2020-2021.

“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ucap Edi.

Menurut Edi, distribusi bansos seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin. 

Akan tetapi, keputusan Juliari Batubara kala itu menempatkan pelaksanaan di bawah Ditjen Pemberdayaan Sosial dengan alasan beban kerja direktorat lain yang cukup berat.

Baca Juga: Kisah Pilu di Balik Gempa Dahsyat yang Mencekam di Filipina

“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis. Seharusnya beras diantar hingga RT/RW bahkan door-to-door ke penerima manfaat, tetapi justru diturunkan di kelurahan atau desa. Dari situlah muncul selisih harga dan kerugian negara,” kata Edi.

KPK mengumumkan penyidikan kasus bansos beras ini sejak 26 Juni 2024. Lalu pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto dan jajaran direksi PT DNR Logistics.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

KPK memastikan proses hukum masih berlanjut, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan koordinasi dengan lembaga terkait. 

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK

Sementara itu, publik menanti langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB