nasional

MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus

Senin, 29 September 2025 | 22:13 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Mereka berpendapat bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Baca Juga: Soal Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Jangan Dipolitisasi

Putusan MK ini sekaligus menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Asal tahu saja, program Tapera sejak awal menuai penolakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Di Jakarta, ribuan buruh dari sejumlah serikat nasional memadati kawasan Patung Kuda untuk menolak Tapera. 

Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan.

Selain di Jakarta, ratusan buruh di Yogyakarta juga menolak pemotongan upah untuk Tapera karena dianggap memberatkan. 

Baca Juga: CEO Promedia Ajak Para Jurnalis Optimis Bangun Industri Media

Aksi serupa juga berlangsung di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tuntutan agar kebijakan Tapera dapat ditinjau ulang.

Para buruh menegaskan, kewajiban Tapera justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku. 

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Baca Juga: BGN Ajak UMKM Lokal jadi Pemasok Bahan Baku

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh yang selama ini menolak iuran wajib Tapera. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB