nasional

RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8

Senin, 15 September 2025 | 20:52 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sedang hangat diperbincangkan terkait rencana perampungan Rancangan Undang-Undaing (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Perampungan RUU Perampasan Aset ini mencuat usai adanya tuntutan 17 plus 8 setelah aksi demonstrasi besar di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.

Terkini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap DPR bersama Prabowo telah satu komitmen yang sama dalam perampungan RUU Perampasan Aset.

"Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres

Terkait hal itu, publik kini memang tengah menanti tindak lanjut pemerintah RI setelah mendapatkan tuntutan 17 plus 8, yang salah satu poinnya terkait perampungan RUU Perampasan Aset.

Lantas, bagaimana sejauh ini proses perampungan RUU Perampasan Aset hingga hal-hal apa saja poin-poin yang perlu dicermati dalam tuntutan 17 plus 8 tersebut? Berikut ini ulasannya.

1. Supratman Janji Perampungan Lebih Cepat

Dalam kesempatan yang sama, Supratman sempat menjelaskan ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat, karena saat ini statusnya telah menjadi inisiasi DPR.

"Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Setelah Menjabat

Kendati demikian, Supratman menyebut DPR hingga kini masih menyebut proses perampungan tersebut masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.

"Jadi, ya bersabar aja sedikit," imbuhnya.

Di samping itu, Supratman diketahui sempat melakukan rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB