nasional

MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK

Minggu, 14 September 2025 | 16:47 WIB
Foto ilustrasi Ka’bah di Masjidil Haram - MAKI serahkan bukti foto diduga istri pejabat pakai fasilitas negara saat berhaji. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Penyidikan kasus kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan.

Terbaru, KPK menerima tambahan bukti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya, Boyamin Saiman.

Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti tambahan mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Sektor Pertanian Padi, Fadhil Arief Minta PPL Aktif Dampingi Petani

“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan. Itu harusnya nggak boleh,” kata Boyamin kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 September 2025 lalu.

Rupanya, tak hanya foto istri pejabat yang ia serahkan pada KPK sebagai tambahan bukti, tetapi keterangan mengenai siapa saja yang diajak untuk berhaji.

Boyamin mengklaim bahwa dalam rombongan itu juga ada tukang pijat dan asisten rumah tangga (ART) yang turut serta.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan

Menurut klaimnya, tukang pijat dan ART berangkat sebagai petugas haji, namun saat di Tanah Suci tak melayani jemaah pada umumnya.

“Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah,” paparnya.

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Baca Juga: Demo Ricuh di Nepal jadi Cerminan Luka Lama Monarki yang Belum Sembuh

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB