nasional

Pemerintah Pelajari Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan. (Dok.MK)

"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Baca Juga: Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula

Putusan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi struktur organisasi kementerian, terutama bagi wakil menteri yang selama ini juga merangkap jabatan di institusi lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB