GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.
"Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," lanjutnya.
Menurut Prasetyo, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian atas putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer Baru di Jakarta, Target 1.000 Pelajar
"Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," katanya.
Ia juga meminta waktu untuk mempelajari secara detail isi putusan.
"Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.
Baca Juga: Demo Buruh, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Aksi Lain tuk Dialog
Dalam putusannya, MK memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi pemerintah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugasnya di kementerian.