GEMA LANTANG, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau sering disapa Noel ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
KPK menangkap Noel bersama 10 tersangka lainnya dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Pemerasan K3 yang Jerat Immanuel Ebenezer
Lantas, apa sebenarnya alasan KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan kerja Kemenaker? Berikut ulasan selengkapnya:
1. Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan, Wamenaker RI itu menerima aliran dana Rp3 miliar dari kasus pemerasan K3 tersebut.
"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Gibran: Pembangunan IKN Akan Dilanjutkan dan Diselesaikan
Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.
"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat," ungkap Setyo.
2. Sempat Minta Amnesti ke Prabowo
Setelah pengungkapan kasus tersebut Noel lalu digiring aparat dari Gedung KPK, Wamenaker di Kabinet Merah Putih itu sempat mengutarakan permintaan pertolongan hukum berupa amnesti kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.