nasional

21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:08 WIB
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 perusahaan yang diklaim memicu bencana longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Bencana tersebut juga berdampak pada banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Baca Juga: Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Sambut JPP Promedia Bahas Sinergi Media

Perihal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi dijatuhkan setelah pengawasan lapangan KLH menemukan bukti kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan. 

"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Dugaan Balap Liar Berujung Ricuh di Jakpus: Warung Dijarah

Hanif menambahkan, lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah turut memperburuk situasi. 

Di sisi lain, aktivitas pembangunan yang tidak terkendali disebut menjadi penyebab utama gangguan pada keseimbangan lingkungan kawasan hulu di Puncak Bogor.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan sebagian besar bangunan dari 21 perusahaan yang disanksi dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. 

Baca Juga: Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar

Adapun, 8 perusahaan di Puncak Bogor diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I.

Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor. 

Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB