Mengenai pekerjaan di dalam negeri, Karding mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran Buntut OTT KPK di Sumut
“Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” tuturnya.