nasional

Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

RK
Senin, 3 Februari 2025 | 20:32 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper) (Gema Lantang )

Dokumen Identitas: KTP dan NPWP

Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha

Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya

Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi

Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi

Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.

Harapan dari Kebijakan Baru

Baca Juga: Fadhil Arief Sebut, Membangun Batanghari Butuh Semua Pihak

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran. 

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan secara legal dan terjamin.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB