GEMALANTANG.COM- Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Baca Juga: Komitmen Perjuangkan Tenaga Honorer, Ini Tindakan Al Haris
Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.
Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.
Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.
Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi