"Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," tegasnya.
Nahas, korban yang mendapatkan kekerasan dari orangtuanya itu meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan di IGD RS Grogol, pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 02.00 WIB.
Ayah yang Tega Tersenyum usai Telantarkan Bayinya
Kasus penelantaran bayi ini kemudian dilaporkan pihak RS ke Polsek Grogol Petamburan, hingga akhirnya polisi mengamankan orang tua sang bayi yang ditelantarkan itu yang bertempat tinggal di Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Keduanya terjerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 11 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang membuat publik geram, yakni ketika melihat guratan senyum dari mulut tersangka ayah yang tega telantarkan bayinya itu. Sedangkan sang ibu berinsial BU, menutupi wajahnya dengan masker.
Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, orang tua itu tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tidak ada biaya untuk menebus biaya pengobatan sang anak.