Gemalantang.com - Belakangan ini sejumlah negara Indonesia lagi ramai melakukan boikot produk-produk Israel, termasuk juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Sejumlah media sosial sudah ramai mengetahui, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa , agar tidak memiliki produk Israel.
Karena dalam Fatwa MUI ini, semua produk-produk Israel haram untuk tidak dibeli. Hal bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Baca Juga: Suarakan Kemerdekaan Untuk Palestina, Anies: Palestina Masalah Kita Semua
Baca Juga: Aksi Kemanusiaan, Polri Kirim Bantuan Untuk Warga Palestina
Baca Juga: Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Soal Semangka dan Palestina
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jum'at (10/11/2023).
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut
Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina, KAMMI Jambi Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.