Senin, 22 Desember 2025

Ketum KOI Buka Suara soal Indonesia Disanksi IOC

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Ketum KOI Raja Sapta Oktohari akan bertemu langsung dengan Komite Olimpiade Internasional menyusul sanksi yang diberikan ke Indonesia. (Instagram/rajasaptaokto)
Ketum KOI Raja Sapta Oktohari akan bertemu langsung dengan Komite Olimpiade Internasional menyusul sanksi yang diberikan ke Indonesia. (Instagram/rajasaptaokto)

Raja Sapta berharap, dialog tersebut dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara KOI dan IOC agar posisi Indonesia tetap selaras dengan prinsip-prinsip Olimpiade. 

Baca Juga: Dr. Noviardi Ferzi: Kemandirian Fiskal, The Untold Story

Ketum KOI itu juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan partisipasi Indonesia dalam berbagai ajang olahraga internasional.

Latar Belakang Penolakan Visa Atlet Israel

Sebelumnya, keputusan pemerintah Indonesia menolak visa bagi atlet Israel yang akan mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta memicu perhatian luas dunia internasional. 

Keputusan tersebut juga memunculkan respons dari IOC dan sejumlah lembaga olahraga dunia di bawah naungannya.

Menanggapi situasi itu, Komite Eksekutif IOC pada 23 Oktober 2025 memutuskan menghentikan seluruh bentuk dialog dengan KOI terkait rencana penyelenggaraan Olimpiade dan ajang olahraga internasional lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Tak Cukup Politik

IOC Soroti Pelanggaran Prinsip Olimpiade

IOC menyatakan keprihatinan terhadap kebijakan yang membatasi akses atlet ke negara tuan rumah karena alasan politik. 

Menurut IOC, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Olimpiade yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan perdamaian melalui olahraga.

“Tindakan seperti ini merampas hak atlet untuk berkompetisi secara damai dan menghalangi Gerakan Olimpiade untuk menunjukkan kekuatan olahraga,” tulis Komite Eksekutif IOC dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X