Senin, 22 Desember 2025

Target Perbaikan Coretax Oktober 2025 Meleset ke Awal Tahun 2026

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:11 WIB
Menkeu Purbaya menduga sejak awal tak ada quality control soal Coretax. (pajak.go.id)
Menkeu Purbaya menduga sejak awal tak ada quality control soal Coretax. (pajak.go.id)

Menurutnya, perlu ada tes dalam skala kecil hingga skala besar untuk mendeteksi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mencontohkan sistem software yang terus melakukan update secara bertahap

Baca Juga: ‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi

“Software itu kalau dibuat nggak pernah sekaligus jalan semua. Lihat Windows 1,2,3 sampai sekarang 11 karena kesalahan dibetulin terus dari waktu ke waktu,” paparnya.

“Cuma harusnya pas mau di-launch udah minimum kesalahannya,” tegasnya.

Perkembangan Perbaikan Coretax

Target perbaikan keseluruhan Coretax selama sebulan hingga akhir Oktober 2025 meleset dari perkiraan karena ada kendala kontrak.

“Saya bilang 1 bulan, tapi kendala tadi nggak bisa masuk karena kontrak. Dibangun 4 tahun dengan segala kendala yang ada, tapi saya yakin nanti begitu dikasih, kita Januari atau Februari, ya Januari sudah selesai sih harusnya,” tuturnya.

Klaim dari Purbaya, Coretax yang memiliki layer pengamanan dan perlu perbaikan sudah bisa terselesaikan, kecuali bagian kewenangan milik LG.

“Target awal anak buah saya, depan bisa diberesin, tengah bisa, begitu yang di bawah LG nggak bisa,” ucap Purbaya.

Baca Juga: Batubara di Jalan Rakyat: Saat Regulasi Tak Lagi Dihormati

“Begitu mereka dapat source code-nya, dilihat sama orang saya, mereka bilang, ‘Wah, ini program tingkat baru lulusan SMA’ jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jago, jadi ya Indonesia seringlah dikibulin asing,” tandasnya.

Coretax sendiri merupakan proyek platform besar perpajakan yang diklaim mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dan dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

 

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 dengan melibatkan 3 perusahaan asing, yakni PwC Indonesia, LG CNS Qualysoft Consortium, dan Deloitte Consulting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X