Senin, 22 Desember 2025

Istana soal Ditjen Pesantren: Presiden Prabowo Soroti Pendidikan para Santri

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:53 WIB
Presiden Prabowo memberikan izin soal pembentukan Ditjen Pesantren. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo memberikan izin soal pembentukan Ditjen Pesantren. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menurut penjelasan Prasetyo juga akan mencakup lembaga pendidikan berbasis agama selain Islam dan rumah ibadah.

Baca Juga: Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Purbaya soal Jual-Beli Jabatan

Sorotan Presiden Prabowo pada Pendidikan Santri

Sebagai lembaga pendidikan berbasi agama, Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo ingin para santri juga dibekali pengetahuan berbasis teknologi dan ekonomi.

“Harapannya para santri di dalam menghadapi masa depan di kemudian hari memiliki bekal yang cukup lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk ilmu-ilmu ekonomi,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Prasetyo menyinggung program latihan Kementerian PUPR soal membekali para santri dengan keilmuan di bidang bangunan konstruksi maupun sipil.

“Harapannya ketika ada proses pembangunan ponpes masing-masing ada beberapa santri yang memiliki keilmuan dalam hal pendirian bangunan,” tandasnya.

Baca Juga: Kontroversi Dedi Mulyadi vs Menkeu Purbaya soal Dana APBD Jabar

Perjalanan Usulan Pembentukan Ditjen Pesantren

Pembentukan Ditjen Pesantren sudah diusulkan sejak 2019, di era Menag Lukman Hakim Saifuddin. 

Usulan Kemenag ke Kemenpan-RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan-RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar dan baru mendapat persetujuan dari Prabowo pada Oktober 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X