Senin, 22 Desember 2025

Tanggapan Pertamina soal SPBU Swasta Batal Beli BBM

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Pertamina buka suara soal kandungan etanol dalam BBM setelah sejumlah perusahaan swasta batal membeli 40 ribu barel BBM. (Unsplash/aldrinrachmanpradana)
Pertamina buka suara soal kandungan etanol dalam BBM setelah sejumlah perusahaan swasta batal membeli 40 ribu barel BBM. (Unsplash/aldrinrachmanpradana)

Roberth menambahkan, penggunaan etanol dalam BBM adalah hal lumrah di banyak negara.

Di Amerika Serikat, kata Roberth, pemerintah di sana mewajibkan pencampuran etanol melalui program Renewable Fuel Standard (RFS). 

Disebutkan bahwa bensin diisi dengan E10 (10 persen etanol), bahkan tersedia E85 untuk kendaraan fleksibel.

Brasil juga disebut menjadi salah satu pelopor penggunaan etanol berbasis tebu, dengan campuran hingga 27 persen pada bensin. 

Baca Juga: SPBU Swasta Batal Beli BBM dari Pertamina

Negara itu dikenal sebagai salah satu pasar kendaraan berbahan bakar etanol terbesar di dunia.

Sementara di Uni Eropa, kebijakan Renewable Energy Directive (RED II) mendorong penggunaan etanol dalam BBM. 

Campuran E10 kini diklaim menjadi standar di banyak negara seperti Prancis, Jerman, dan Inggris, demi mengurangi polusi udara.

Di kawasan Asia, Roberth menyebut India menargetkan pencampuran etanol hingga 20 persen pada 2030 sebagai bagian dari strategi transportasi rendah karbon sekaligus mendukung petani tebu.

“Penggunaan etanol dalam BBM bukan hal baru, melainkan praktik yang sudah mapan secara global,” kata Roberth.

Baca Juga: SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Jebakan Monopoli?

Pertamina menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai target Net Zero Emission 2060.

“Kehadiran BBM dengan campuran etanol menjadi bukti nyata bahwa Indonesia siap mengikuti praktik terbaik internasional demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas Roberth.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X