“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Marga Kucurkan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan 7 Gerbang Tol
“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
Artikel Terkait
Lukisan Bunga Raib Dijarah, Sri Mulyani: Saya Lukis 17 Tahun Lalu
Jasa Marga Kucurkan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan 7 Gerbang Tol
Rencana Kota Modern di Gaza Bocor, Disokong Dana Fantastis Rp1.600 Triliun
Biaya Perbaikan Kerusakan Gedung DPRD hingga Fasum Capai Rp900 M
Curhatan Melly Goeslaw yang Ikhlas Dijauhi Teman usai Jadi Anggota DPR
Nasabah Ngeluh Kesulitan Transaksi Gegara Aplikasi Byond Milik Bank BSI Error
Program 3 Juta Rumah Memenuhi Amanat Konstitusi dan Tantangan Nyata Dilapangan
Diduga Tak Ada Transparansi Keuangan Jadi Pemicu 'Keretakan' PPTB
Fadhil Arief Terima Audiensi Tim Penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup
Dugaan Keretakan PPTB Jambi Menjadi Bara Dalam Sekam