Senin, 22 Desember 2025

Yusril: Prabowo Sudah Sering Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 21:25 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Instagram/yusrilihzamhd)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah beberapa kali meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 September 2025,

Baca Juga: ‎Dugaan Keretakan PPTB Jambi Menjadi Bara Dalam Sekam

Ia kemudian membeberkan bahwa pemerintah sedang berupaya agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025-2026.

Prolegnas ini memuat daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Yusril juga menyatakan pemerintah menunggu keputusan DPR apakah legislatif akan mengambil inisiatif RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Curhatan Melly Goeslaw yang Ikhlas Dijauhi Teman usai Jadi Anggota DPR

“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” terangnya.

Selanjutnya, menurut Yusril, tinggal menunggu arahan dari Presiden tentang siapa yang akan membahas RUU Perampasan Aset.

Selain soal RUU Perampasan Aset, dalam kesempatan lain, Yusril juga memastikan pemerintah tak mengabaikan 17+8 tuntutan rakyat.

Baca Juga: Rencana Kota Modern di Gaza Bocor, Disokong Dana Fantastis Rp1.600 Triliun

“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 4 September 2025.

Proses penyampaian aspirasi, kata Yusril, pemerintah menjamin hak rakyat tersebut di bawah undang-undang asal tak ada tindakan kekerasan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X