Minggu, 21 Desember 2025

Kuota Gas HGBT Diperketat, Pekerja Pabrik di Tanah Air Diintai PHK

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:07 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (X.com/DisperindagJabar)
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (X.com/DisperindagJabar)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pasokan gas bumi untuk industri kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025. 

Alih-alih mendukung iklim usaha, kebijakan ini justru menekan roda produksi dan memicu keresahan pelaku industri. 

Pembatasan harga gas bumi untuk industri Tanah Air itu bahkan mendapat sentimen negatif dari pelaku usaha di bidang manufaktur. 

Baca Juga: Pembatasan Gas HGBT Meresahkan, Pabrik Keramik PHK Ratusan Karyawan

Dua sektor industri Tableware di Tangerang kini diketahui telah merumahkan sekitar 700 pekerjanya imbas kebijakan pembatasan HGBT tersebut.

Lantas, bagaimana penyebab kebijakan pembatasan kuota Gas HGBT itu kini memicu sentimen negatif para pelaku industri di Tanah Air? Berikut ulasannya:

1. Pekerja Pabrik Diintai PHK

Sejumlah asosiasi industri kini mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kondisi tidak segera ditangani pemerintah.

Salah satunya diutarakan Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) menjadi salah satu pihak yang kini bersuara lantang. 

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi sangat menentukan keberlangsungan usaha. 

Baca Juga: Kemenperin Cermati 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri

"Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Setelah pembatasan Gas HGBT ramai menuai sorotan publik, Kemenperin diketahui telah turun langsung memantau kondisi di lapangan. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X