Sabtu, 18 April 2026

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Berlaku pada 2026

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:26 WIB

Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Immanuel Ebenezer 'Pede' Acungkan Jempol

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri. 

"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.

Lewat keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah di tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X