Senin, 22 Desember 2025

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Berlaku pada 2026

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:26 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan mulai berlaku pada tahun 2026. 

Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat. 

Baca Juga: Simak, Ini Pesan Prabowo ke Seluruh Guru Sekolah Rakyat

"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujar Misbakhun pada Jumat 22 Agustus 2025.

Meski begitu, Misbakhun menekankan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah. 

"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.

Baca Juga: Mentan Bandingkan Harga Beras Indonesia dan Jepang, Titiek Soeharto Bilang Gini

Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, termasuk penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas. 

Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.

Dalam keterangannya usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai penerapan kebijakan ini. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X