Disebutkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tentang pengurusan sertifikat K3.
Untuk status hukumnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemrosesan keputusan.
Disebutkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tentang pengurusan sertifikat K3.
Untuk status hukumnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemrosesan keputusan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim Buntut Dana Hibah
Pimpinan KPK Sedih Lihat Persepsi Korupsi di Malaysia Lebih Baik Ketimbang RI
Begini Respon KPK Soal Amnesti Hasto Kristiyanto
Tepis Isu OTT KPK, Sahroni: Yang Bersangkutan Ada Disebelah Saya
Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud
Nikita Mirzani Laporkan Aparat Hukum di Persidangannya ke KPK
KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap
KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M
KPK OTT Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia