PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Sejak itu ia mendekam di Lapas Sukamiskin dan mendapat total remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Baca Juga: Pengelolaan Dana BOK Sesuai Aturan, Dinkes Muaro Jambi: Ini Komitmen Tuk Masyarakat
Kini statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Artikel Terkait
Pengelolaan Dana BOK Sesuai Aturan, Dinkes Muaro Jambi: Ini Komitmen Tuk Masyarakat
Waktunya Bersih-bersih Sungai Batanghari dari TUKS yang Menyimpang
Prihatin! Sekolah di Muaro Jambi Ini 'Terlantar' Gegara Konflik Tapal Batas
Kukuhkan Calon Anggota Paskibraka, Ini Harapan Fadhil Arief
TUKS PT SAS dan Intake PDAM: Antara Kekhawatiran Publik dan Komitmen Investasi
HUT RI ke 80, Fadhil Arief Jadi Inspektur Upacara Pengibaran Merah Putih
Usai Kegiatan Penurunan Merah Putih, Fadhil Arief dan Istri Langsung Serenade
Fadhil Arief Lakukan Renungan Suci di Makam Pahlawan
Viral! Pasukan Drumband di Jambi Menangis Gegara Musik Ulang Tahun
Luhut Singgung Ketidakhadiran Megawati di Istana Merdeka