Akan tetapi, Nusron menyebutkan bahwa kerja sama antara badan hukum Indonesia dengan investor asing tetap memungkinkan, selama statusnya hanya sebatas pengelolaan.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Baca Juga: Angkutan Batubara 'Berkode JN' Melintas di Tengah Larangan Gubernur Jambi
Dugaan kepemilikan pulau oleh WNA ini menjadi perhatian serius DPR, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman terhadap kedaulatan tanah air jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung.
Artikel Terkait
12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
Skandal Impor Gula, Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel
Suami Mulan Jameela Menuding Maia Estianty Penyebar Fitnah
Angkutan Batubara 'Berkode JN' Melintas di Tengah Larangan Gubernur Jambi
Presiden Minta Polisi Turun ke Rakyat Agar Merasakan Pedihnya Kesulitan Warga
Aksi Robot K-9 Tarik Perhatian Prabowo di HUT Bhayangkara
Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar
Kejati Lampung Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook