Senin, 22 Desember 2025

Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 20:43 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (tengah) meminta pemerintah segera melakukan evakuasi terhadap WNI yang ditahan di Myanmar. (Gemalantang.com/instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (tengah) meminta pemerintah segera melakukan evakuasi terhadap WNI yang ditahan di Myanmar. (Gemalantang.com/instagram/puanmaharaniri)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal penahanan seorang selebgram asal Indonesia di Myanmar yang diduga terlibat pendanaan terhadap kelompok pemberontak. 

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI), khususnya yang berada di wilayah konflik.

Baca Juga: Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

"Semua warga negara yang berada di daerah konflik wajib untuk dilindungi," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 1 Juli 2025.

"Wajib (pemerintah) untuk bisa mengevakuasi," imbuhnya

Baca Juga: Aksi Robot K-9 Tarik Perhatian Prabowo di HUT Bhayangkara

Puan menjelaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah agar segera menelusuri keberadaan WNI tersebut dan memastikan perlindungan serta proses evakuasi. 

Ia mengingatkan pentingnya langkah cepat dalam menyikapi kasus semacam ini.

"DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian melindungi," lanjut Puan.

Baca Juga: Presiden Minta Polisi Turun ke Rakyat Agar Merasakan Pedihnya Kesulitan Warga

Menurutnya, perlindungan terhadap WNI di luar negeri, apalagi yang berada di wilayah rawan konflik, harus menjadi prioritas pemerintah. 

Informasi soal selebgram WNI yang ditahan ini pertama kali diserukan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, Senin 30 Juni 2025. 

Baca Juga: Suami Mulan Jameela Menuding Maia Estianty Penyebar Fitnah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X