Senin, 22 Desember 2025

Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:27 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Gemalantang.com/instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Gemalantang.com/instagram/puanmaharaniri)

- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun

- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

Baca Juga: Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Bamus

- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun

- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun

- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun

- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun

- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi. 

Baca Juga: Kuasai Tanah BMKG, Oknum Ormas dan ‘Ahli Waris’ Diamankan Polisi

Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X