- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:
Baca Juga: Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Bamus
- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.
Baca Juga: Kuasai Tanah BMKG, Oknum Ormas dan ‘Ahli Waris’ Diamankan Polisi
Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Bamus
DPRD Batanghari Gelar Paripurna RPJMD 2025 - 2029
Hadiri Pembukaan MTQ, Ketua DPRD Batanghari Ajak Amalkan Al Qur’an
Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Menghadiri Penutupan MTQ di Tembesi
Musdessus Desa Pelayangan Sepakati Pembentukan Koperasi Merah Putih
LKPJ Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari Siap Membangun Batanghari Super Tangguh
DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Bupati Batanghari 2025
Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Sekwan DPRD Batanghari Lakukan Evaluasi Kinerja
Penguatan Sinergi Kolaborasi dan Pemerintahan, Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rakor KPK
Ketua DPR : Negara Tak Boleh Kalah Dengan Premanisme