Sementara itu, rinciannya usulan dari KORPRI mengenai kenaikan batas usia pensiun adalah Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Vs Bahlil : Itu Hak Prerogatif Presiden
Namanya Muncul Disidang Judi Online, Budi Arie : Tuhan Tidak Tidur
Puluhan Personel TNI Amankan Kejaksaan Tinggi Jambi
Terdakwa Perkara Judi Online Bantah Budi Arie Terlibat
Israel Siap Menyerang Jika Perundingan Nuklir Iran dan AS Gagal
100 Rumah Rusak Akibat Gempa M 6,3 Bengkulu
Jadi Jendral Bintang Dua, Ini Riwayat Irjen Rinny Wowor
Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional
Kemenag Buka Suara Soal Video Viral Dugaan Jemaah Calon Haji Indonesia Terlantar
DPR Soroti Usulan KORPRI Naikkan Batas Usia Pensiun