Minggu, 21 Desember 2025

Ketua Komisi III DPR RI 'Pasang Badan' Penangguhan Mahasiswi ITB

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 10:06 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjadi penjamin penangguhan penahanan mahasiswi ITB atas kasus meme Jokowi Prabowo. (Gemalantang.com/Instagram/habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjadi penjamin penangguhan penahanan mahasiswi ITB atas kasus meme Jokowi Prabowo. (Gemalantang.com/Instagram/habiburokhmanjkttimur)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Belakangan ramai soal kasus penangkapan mahasiswi ITB oleh pihak kepolisian. Mahasiswi berinisial SSS itu ditangkap karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Akan tetapi, penangkapan tersebut menuai banyak perhatian dari banyak pihak. 

Bahkan, kasus ini sampai menarik perhatian Ketua Komisi III DPR RI yang kemudian mengajukan penangguhan penahanan untuk SSS. 

Baca Juga: Perkara Meme, Kampus ITB : Orang Tua Mahasiswi Sampaikan Permintaan Maaf

Untuk diketahui, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan untuk SSS.

Pria yang menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan sampai menyurati pihak kepolisian terkait permohonannya itu, Sabtu Mei 2025. 

Sampai akhirnya, permohonan penangguhan penangkapan mahasiswi UGM tersebut benar-benar dikabulkan. 

Baca Juga: Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme

ITB pun melalui laman resminya mengumumkan masalah penangguhan mahasiswinya telah dikabulkan. 

Dalam keterangan tersebut, ucapan terima kasih pertama ditujukan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

"ITB mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak: Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, hingga ), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses ini." tulis pihak ITB dalam laman resminya. 

Baca Juga: Pasutri Penjual Bakso Ini Naik Haji Setelah 27 Tahun Menabung

Sekarang mahasiswi itu sudah ditangguhkan penahanannya setelah Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk SSS.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X