Senin, 22 Desember 2025

Perkara Meme, Kampus ITB : Orang Tua Mahasiswi Sampaikan Permintaan Maaf

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:58 WIB
Ilustrasi logo media sosial. (Gemalantang.com/Unsplash/Mariia Shalabaieva)
Ilustrasi logo media sosial. (Gemalantang.com/Unsplash/Mariia Shalabaieva)

GEMALANTANG.COM, BANDUNG - Media sosial tengah ramai dengan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait meme Prabowo-Jokowi.

Dalam meme yang diduga oleh mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu menampilkan Prabowo dan Jokowi yang berciuman.

Pihak Istana diwakili oleh Hasan Nasbi pun telah buka suara dengan menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian jika ada pasal yang dilanggar.

Baca Juga: Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme

Namun, diharapkan ada pembinaan dibanding dengan pemberian hukuman, karena kritik adalah bentuk dari berekspresi.

Menanggapi insiden meme ini, pihak kampus ITB mengungkapkan bahwa orang tua mahasiswi yang diketahui berinisial SSS itu telah meminta maaf.

Pihak kampus juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan pendampingan.

Baca Juga: Pakistan Lancarkan Operasi 'Buyanun Marsoos' Untuk Membalas Serangan India

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ujar Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief pada Jumat, 9 Mei 2025 melalui keterangan tertulis.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak kampus tetap memberi pendampingan pada mahasiswa,” imbuhnya.

SSS terjerat atas dugaan pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Dukung Proses Hukum, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X