Sedangkan tunjangan untuk menteri telah diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk kedua aturan tersebut, penghasilan menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara besaran tunjangan mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jadi, total gaji dan tunjangan para menteri RI senilai Rp18.648.000 per bulan.***
Artikel Terkait
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Dukung Program Batanghari Super Tangguh
Fadhil Arief Sebut, Membangun Batanghari Butuh Semua Pihak
PJ Sekda Mula P Rambe Ikut Zoom Metting Bersama Mendagri Tito Karnavian
Sekda Provinsi Jambi Ikuti Zoom Metting Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Mendagri Tito Karnavian