Senin, 22 Desember 2025

Telisik Momen Zulhas Kasih Uang Gajinya ke Siswa Banyuwangi di Momen MBG, Ada Setitik Janji Prabowo yang Ingin Naikkan Upah Pejabat RI

Photo Author
RK
- Selasa, 4 Februari 2025 | 15:41 WIB
Potret Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas (kiri) bersama Presiden RI Prabowo Subianto (kanan). (Instagram.com/@zul.hasan) (Gema Lantang )
Potret Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas (kiri) bersama Presiden RI Prabowo Subianto (kanan). (Instagram.com/@zul.hasan) (Gema Lantang )

"Hakim-hakim itu dijamin penghasilannya begitu besar sehingga bisa dikatakan dia tidak ada insentif untuk korupsi sama sekali. Ini saya anggap pendekatan sistemik dan pendekatan realistis," tegasnya.

 

Terkait hal ini, para menteri RI memiliki tanggung jawab untuk membantu presiden dan wakil presiden.

 

Tanggung jawab yang besar ini juga selaras dengan total pendapatan dan tunjangan yang diperoleh seorang menteri.

 

Lantas, seberapa besar gaji para menteri RI beserta tunjangannya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

 

Gaji Menteri RI Capai Dua Digit

 

Di Indonesia, pendapatan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

 

Peraturan itu juga mengatur besaran gaji presiden dan wakil presiden Indonesia yang berhak diterima setiap bulannya.

 

Upah kerja seorang menteri di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X