lifestyle

4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, dari Bukti Transfer hingga Kerugian Korban yang Capai Rp4 Miliar

RK
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:51 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

 

Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza.

 

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis kenamaan Tanah Air ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

 

Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: 20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto atas Instruksi Megawati

Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.

 

Bukti dari Saksi hingga Barang Digital

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bareng-in Community Perkuat Gaya Hidup Sehat di Jambi

Minggu, 23 November 2025 | 16:38 WIB

Ini Rekomendasi Lipstik Pink Untuk Kulit Sawo Matang

Minggu, 7 September 2025 | 21:57 WIB

Kulit Berminyak Masih Bisa Pakai Compact Powder

Jumat, 5 September 2025 | 08:38 WIB

Pentingnya Pelembap Wajah untuk Kesehatan Kulit

Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:25 WIB

Simak, 3 Rekomendasi Camilan Sehat Tuk Pejuang Diet

Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:18 WIB