Terkait hal ini, pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi terkait gelaran pentas teater yang dilakoni oleh seniman Butet Kartaredjasa.
Tepisan Polisi Soal Dugaan Intimidasi Teater Butet
Dalam kesempatan berbeda, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Niko Indrayana menjelaskan terkait perizinan acara yang digelar pada 1 dan 2 Desember di TIM itu. Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 ada 3 jenis kegiatan keramaian umum.
"Di mana dalam kegiatan keramaian umum tersebut antara lain, yang pertama adalah kegiatan berupa keramaian," kata Niko dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Desember 2023.
"Yang kedua adalah kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan ketiga adalah kegiatan yang berupa arak-arakan," tambahnya.
Kayan Production, selaku penyelenggara pun menyatakan tidak ada intimidasi dari pihaknya.
"Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian," terang Indah salah satu perwakilan dari Kayan Production dalam kesempatan yang sama.
"Untuk pengurusannya pada saat pengurusan surat pernyataan tersebut disampaikan ke kepolisian sebelum event. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut, gitu aja," tandasnya.