internasional

Resmi Diblokir di AS, TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu!

RK
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:35 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (Unsplash.com/@visuals) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik internasional terkait pemblokiran aplikasi TikTok di wilayah Amerika Serikat (AS), pada Minggu, 19 Januari 2025.

 

Pemblokiran aplikasi asal China di negeri Paman Sam itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding yang diajukan pihak TikTok.

 

Dilansir dari The Guardian, alasan pemblokiran TikTok salah satunya mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Kongres Mahkamah Agung di AS.

 

Baca Juga: 3 Fakta Terkini Kasus Pencurian Rumah di Jaksel, Salah Satunya Peran Pelaku yang Jadi Eksekutor hingga Penadah Barang Curian

"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat, 17 Januari 2025.

 

Selain itu, Kongres juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh AS di luar negeri.

 

Baca Juga: Sedang Viral di Sosmed, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan

"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN

Sabtu, 15 November 2025 | 16:46 WIB

Kremlin: Upaya Penyelesaian Konflik Ukraina Terhenti

Sabtu, 8 November 2025 | 13:59 WIB

Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump

Kamis, 6 November 2025 | 09:19 WIB

Prabowo Warning Dunia Soal ‘Serakahnomics’

Sabtu, 1 November 2025 | 13:19 WIB

Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:12 WIB