GEMALANTANG.COM, DEN HAAG -- Israel telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
Dalam dokumen 14 halaman tertanggal 9 Mei tetapi diunggah di situs web ICC pada hari Senin yang dilansir AFP, Israel berargumen surat perintah yang dikeluarkan pada bulan November tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam putusan yang menjadi berita utama di seluruh dunia, ICC menemukan alasan yang wajar untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang di Gaza.
Baca Juga: Kremlin Menolak Ultimatum Eropa, Zelensky Tunggu Putin di Turki
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah kejahatan perang terhadap komandan tinggi Hamas Mohammed Deif atas serangan 7 Oktober yang memicu konflik.
Namun, Kasus terhadap Deif dibatalkan pada bulan Februari setelah kematiannya.
Israel, yang bukan salah satu dari 125 anggota ICC, menantang yurisdiksi pengadilan tersebut, tetapi hakim di Majelis Pra-Peradilan ICC menolak tawaran tersebut dan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Ini Daftar Korban Insiden Ledakan Amunisi di Garut
Israel sekarang mengatakan bahwa surat perintah penangkapan tidak boleh tetap berlaku selama proses yang rumit dan panjang ini berlangsung.
"Kecuali dan hingga Majelis Pra-Peradilan telah memutuskan substansi tantangan yurisdiksi, temuan yurisdiksi prasyarat tidak ada," Israel berpendapat.
"Oleh karena itu, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024 harus ditarik atau dibatalkan sambil menunggu keputusan Majelis Pra-Peradilan atas tantangan yurisdiksi Israel." katanya.
Baca Juga: Update Perang Dagang, AS dan China Sepakat Pangkas Tarif Impor
Israel dan sekutunya bereaksi keras terhadap surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 21 November. Netanyahu menggambarkannya sebagai keputusan anti-Semit dan kemudian mantan presiden AS Joe Biden mengecamnya sebagai keterlaluan.
Artikel Terkait
Viral Bocah Diduga Bakar Pajangan Baju di Pasar Depok
Timnas Indonesia Kena Sanksi FIFA Jelang Laga Melawan China
Ketua Komisi III DPR RI 'Pasang Badan' Penangguhan Mahasiswi ITB
Pria di Palembang Dibacok Saat Akan Menikah: “Ada Dendam Lama”
DPR Desak Dinas PUPR Kota Jambi Segera Perbaiki Jembatan 'Lompat'
Kabar Bahagia dari Maulana, Jembatan 'Lompat' Akan Diperbaiki
Berikut Keterangan TNI Pasca Insiden Ledakan Amunisi di Garut
Ini Daftar Korban Insiden Ledakan Amunisi di Garut
Update Perang Dagang, AS dan China Sepakat Pangkas Tarif Impor
Kremlin Menolak Ultimatum Eropa, Zelensky Tunggu Putin di Turki