Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Korea Selatan Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 09:03 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol saat berbicara di kediaman Presiden.  (Gemalantang.com/AP)
Presiden Yoon Suk Yeol saat berbicara di kediaman Presiden. (Gemalantang.com/AP)

GEMALANTANG.COM, SEOL -- Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan pada Selasa bahwa pengadilan telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan menggeledah kantornya.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon, seperti dilansir AP.

Baca Juga: Walikota Jambi Terpilih Merasa Bangga Hingga Apresiasi Kombes Eko Wahyudi

Hal ini terjadi atas keputusan darurat militernya yang mengejutkan. Namun, berumur pendek awal bulan ini dan untuk menggeledah kantor kepresidenan di pusat kota Seoul.

Badan tersebut mengatakan pihaknya sedang menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya merupakan pemberontakan.

Kekuasaan Yoon telah ditangguhkan sejak Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember. Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikannya.

Baca Juga: Waduh!!! Penyidik Korea Selatan Minta Surat Perintah Penangkapan Untuk Yoon

Namun, sejak itu ia mengabaikan permintaan berulang kali dari otoritas investigasi untuk hadir guna diinterogasi dan mengizinkan mereka menggeledah kantornya.

Yoon memiliki hak istimewa presiden berupa kekebalan dari tuntutan pidana, tetapi tidak mencakup tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Badan antikorupsi mengatakan belum memiliki rencana segera tentang bagaimana menindaklanjuti surat perintah yang dikeluarkan pengadilan.

Baca Juga: Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!

Seorang pengacara Yoon mengecam permintaan lembaga tersebut untuk surat perintah tersebut pada hari Senin, dengan alasan lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan.

Banyak pengamat sebelumnya meragukan bahwa pihak berwenang akan menahannya secara paksa karena potensi bentrokan dengan dinas keamanan presiden.

AP melaporkan bahwa Dinas keamanan telah memblokir upaya penyidik ​​untuk menggeledah kantor Yoon, dengan mengutip undang-undang yang melarang penggeledahan di situs yang memuat rahasia negara tanpa persetujuan dari mereka yang bertanggung jawab atas area tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN

Sabtu, 15 November 2025 | 16:46 WIB

Kremlin: Upaya Penyelesaian Konflik Ukraina Terhenti

Sabtu, 8 November 2025 | 13:59 WIB

Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump

Kamis, 6 November 2025 | 09:19 WIB

Prabowo Warning Dunia Soal ‘Serakahnomics’

Sabtu, 1 November 2025 | 13:19 WIB

Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:12 WIB
X