GEMALANTANG.COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan sepeda motor gede alias Moge dapat melintas jalan tol di Indonesia.
Hal itu disampaikan Andi saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri.
"Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, moge-moge," tutur Andi dalam rapat Komisi V DPR RI dalam siaran YouTube TVR Parlemen pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Andi juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU) hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait lalu lintas di jalan tol Indonesia.
"Apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi," terang Andi.
"Bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol," tegasnya.
Lantas, apa alasan di balik usulan Andi selaku Wakil Ketua Komisi V DPR terkait kebijakan Moge yang bisa masuk jalan tol di Indonesia? Berikut ini ulasan selengkapnya.