GEMA LANTANG, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka pada Wamenaker yang kerap dipanggil Noel itu diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo
Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan oleh KPK dengan mengenakan rompi oranye sebelum konferensi pers dimulai.
Saat di luar gedung, politikus dari Partai Gerindra ini sempat memberi keterangan singkat pada awak media mengenai kasus yang menjeratnya ini.
Ia membantah bahwa dirinya termasuk dalam salah satu orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Polda Banten Dilempari Telur Busuk, Wartawan : Tidak Ada Kata Damai
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” ucap Noel kepada wartawan di KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga menegaskan kasusnya bukan soal pemerasan.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Respon KPK soal Kesehatan Immanuel Ebenezer Usai di OTT
“Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, penjelasan dari KPK menyebut Noel menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait pengurusan sertifikasi K3.