hukrim

Polisi Ungkap Praktik Pornografi Lewat Grup Sesama Jenis di Facebook

Senin, 7 Juli 2025 | 21:19 WIB
Polisi telah meringkus tiga orang yang diduga terlibat tindak penyebaran konten pornografi di sosial media. (Instagram/humas_poldalampung)

GEMALANTANG.COM, LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi sesama jenis yang dilakukan melalui media sosial. 

Tiga orang tersangka berhasil diamankan Tim Siber karena terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut yang beroperasi melalui grup Facebook bernama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New”.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Negara-negara BRICS Serap Produk Indonesia

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

"Tim Siber berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi

Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi para pelaku yang cukup kompleks, mulai dari pembuatan grup, penyebaran konten berunsur pornografi, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung. 

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yaitu Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

"Modus operandi meliputi pembuatan grup, distribusi konten, hingga praktik prostitusi terselubung," imbuh Yuyun.

Baca Juga: Waspada Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 13 Juli

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan konten asusila dan aktivitas ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber agar menghentikan segala bentuk penyimpangan yang memanfaatkan media sosial.

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB