GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.
Baca Juga: Bersama Gubernur, Walikota/ Bupati se-Jambi , Fadhil Arief Temui Mendikdasmen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan.
Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan MPR.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP
"Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” lanjut Budi.
Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’aruf Cahyono.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.