GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kader PDIP, Wiradarma menuturkan, laporan pihaknya itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Budi Arie.
Baca Juga: PDIP Dituding Terlibat Kasus Judol, Puan Maharani Minta Budi Arie Klarifikasi
"Akhirnya laporan kami diterima (Bareskrim). Kami mengucapkan terima kasih ke Polri yang telah menerima laporan kami," ujar Wiradarma kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Wiradarma menyebut, PDIP melaporkan Budi Arie karena dinilai telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Atas laporan yang telah dilayangkan pihaknya, Wiradarma meminta Budi Arie agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Soal Pencabutan Karya Tulis Opini Istana Bilang Gini
Terkhusus, Kader PDIP itu juga meminta agar Presiden, Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap Budi Arie.
"Kami minta ke beliau, Budi Arie, hadapi secara gentle, laki-laki, jangan bawa-bawa Anda sebagai pejabat, jangan menuduh seenaknya," ungkap Wiradarma.
Baca Juga: Spanyol Turun Tangan Untuk Hentikan Perang di Gaza
Sebelumnya diketahui, sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.
Dalam rekaman itu, Budi Arie diduga menyebut dirinya sengaja di-framing oleh sejumlah pihak, seraya mengungkap sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu Ada Diskon Tarif Listrik