hukrim

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini

RK
Jumat, 3 Januari 2025 | 13:03 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini (Gema Lantang )

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat. 

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). 

 

Mereka yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.

 

Namun, seiring dengan proses penataan data yang dilakukan, Pemprov Jakarta berupaya memastikan bahwa penerima manfaat dari program ini lebih tepat sasaran, dengan membatasi pendaftaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

 

“Kami tengah berproses untuk memastikan data penerima PBI APBD sudah lebih valid dan tidak ada kesalahan lagi di masa mendatang,” kata Ani.

 

Ani juga menjawab mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan tersebut.

 

Hitung-hitung Biaya yang Dibayar Pemerintah

Baca Juga: 6 Info Beasiswa 2025 Bulan Januari-Februari Jenjang S1-S3 Luar Negeri, Ada Beasiswa LPDP

Jika memang Harvey dan Sandra terdaftar sejak Maret 2018, maka di tahun tersebut iuran masih bernilai Rp23 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB