Gemalantang.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku penyalahgunaan guna narkotika jenis sabu (RA) Umur 25 Tahun, alamat Jl. Empu Gandring RT. 11 Kelurahan. Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK menyampaikan, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan di Jl. Empu Gandring RT. 11 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Dari tangan pelaku Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dengan berat kotor 370 gram.
Dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) unit Hp Android, dan 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang.
Kasat Narkoba Polresta Jambi mengatakan, penangkapan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB .
Sebelumnya, anggota Opsnal Tim I Satnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku.
"Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari kakaknya yang bernama (E) (belum tertangkap) untuk dijual kembali. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," beber Kasat.