Vanny mengatakan kasus ini tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018.
"Jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Jumlah kerugian negara Rp. 137.722.247.614, proses penuntutan" imbuhnya.
Sedangkan perkara memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino, Jambi pada tahun 2024, juga menjadi perhatian publik.
Vanny juga menyebut Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Baca Juga: Senyum Bahagia Ratusan Ojol Selimuti Saleh Azim di Misoan Diva
"Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi." imbuhnya.
"Momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil." timpalnya.
Menurutnya melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.