daerah

‎Izin Lama PT SAS Diklaim Tak Bisa Memutihkan Pelanggaran Tata Ruang Baru

Minggu, 9 November 2025 | 17:56 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Sosial dan Ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi. (Ist)

‎Dimana, warga Aur Kenali, Kota Jambi sudah menyatakan keberatan, tentang ruang hidup mereka yang mulai terusik dengan aktivitas pertambangan.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Dinilai Bongkar Kesepakatan soal Penolakan Stockpile PT SAS

‎Dr. Ferzi juga menilai hal ini bukan sekadar keluhan emosional, melainkan bagian integral dari prinsip kehati-hatian pembangunan.

‎"Stockpile batubara bukan aktivitas tanpa resiko, ia membawa dampak debu, lalu lintas berat, potensi degradasi kualitas air permukaan. Ini bukan sekadar debat administrasi izin, tetapi menyentuh ruang hidup dan kesehatan publik." imbuhnya.

‎Sementara itu, narasi “semua izin clear” terhadap perizinan PT SAS ini, digambarkannya sebagai problematis. Dimana, Pemerintah Kota Jambi disebut belum pernah memberikan persetujuan pemanfaatan ruang yang sesuai zonasi aktual.

‎"Artinya, izin pusat atau provinsi pun tidak otomatis memutihkan kewajiban pemanfaatan ruang di tingkat kota." ungkapnya, Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: Curhat Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T

‎"Pemenuhan izin itu harus lengkap, ruang, lingkungan, dampak sosial, konsistensi zonasi, serta kepatuhan terhadap Perda terbaru. Bila sebagian aspek tidak terpenuhi atau menabrak zonasi, maka argumen “clear” itu menjadi rapuh." imbuh Dr. Ferzi.

‎Kemudian, ia juga mengatakan dalam perspektif governance pembangunan, izin yang lengkap bukanlah yang pernah ada, tetapi yang “sejalan dengan norma ruang terbaru dan dapat diterima secara sosial-ekologis”. 

‎"Jadi, klaim PT SAS bahwa semua perizinan clear justru perlu diuji dengan sangat ketat, karena data regulasi menunjukkan ada risiko ketidakselarasan dengan Perda RTRW Kota Jambi yang baru." kata Ferzi.

‎"Dan bila ketidakselarasan itu benar terjadi, implikasi hukumnya dapat serius: mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, tuntutan hukum lingkungan, hingga biaya reputasi yang lebih besar dari sekadar biaya administratif." timpalnya.

Baca Juga: Buntut Skandal Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain

‎Singkatnya, Perda RTRW 2024 ini telah mengubah peta aturan main pemanfaatan ruang di Kota Jambi.

‎Jadi, menurut Ferzi, tidak ada pihak, termasuk korporasi, yang bisa beroperasi dengan kacamata hukum lama seolah Perda baru tidak pernah terbit.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB